HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Artikel

SYARAT DAN ALUR PERMOHONAN GANTI NAMA ANAK DIBAWAH UMUR

SYARAT:

1.       Fotocopi KTP Pemohon (Orang Tua)

2.        Fotocopi Kartu Keluarga

3.       Fotocopi Akte Lahir Anak

4.       Fotocopi Buku Nikah Orang Tua

5.       Fotocopi Ijazah Anak (jika sudah menempuh Pendidikan)

6.       Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kisaran  (Hal: Permohonan Ganti Nama)

7.       Alamat Email

8.       Nomor Handphone

9.        Nomor Rekening a.n Pemohon (Orang Tua)

 

BIAYA PERKARA:

Panjar Perkara melalui e-court sebesar Rp 107.000

 ALUR:

1.       Pemohon menyiapkan syarat yang telah ditentukan dan di nazegelen (pemateraian) di Kantor Pos

2.        Pemohon mendaftarkan akun di e-court melalui https://ecourt.mahkamahagung.go.id (Jika butuh bantuan dapat menghubungi Help Desk e-court di No. WA 0821-4198-6640).

3.       Setelah akun berhasil didaftarkan akan muncul struk pembayaran , Pemohon akan membayar biaya perkara melalui transfer bank.

4.       Petugas Perdata akan melakukan verifikasi data dan berkas yang telah di input di e-court.

5.       Jika data sudah cocok dan verfikasi berhasil, pada akun e-court dan email Pemohon akan muncul notifikasi bahwa perkara telah terdaftar dan mendapat nomor register perkara.

6.        Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kisaran menunjuk Hakim Tunggal dalam perkara.

7.       Panitera menunjuk Panitera Pengganti dan Juru Sita.

8.        Hakim menetapkan hari sidang.

9.        Juru Sita memanggil Pemohon untuk mengikuti sidang melalui email yang akan dikirimkan ke email Pemohon.

10.   Pemohon datang mengikuti sidang pada hari yang telah ditentukan dengan membawa bukti-bukti yang sah dan saksi.

11.   Pemohon mengambil salinan Penetapan Pengadilan (1 hari setelah pembacaan Penetapan Pengadilan)

 


DOWNLOAD CONTOH PERMOHONAN DISINI

 D

Lokasi Pengadilan