LAYANAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU Berperkara secara PRODEO
LAYANAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU
Berperkara secara PRODEO
Dalam proses penanganan perkara juga dikenal istilah PRODEO, yaitu proses berperkara secara gratis. Orang yang dapat berperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu secara ekonomi berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan oleh PERMA No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Satu permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku pada satu tingkat peradilan saja, tidak berlaku manakala ada pengajuan upaya hukum banding, kasasi atau Peninjauan Kembali (PK). Apabila terjadi pengajuan upaya hukum banding, kasasi atau PK, maka harus diajukan permohonan baru berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pengadilantinggimedan
#humasmahkamahagung
#ditjenbadilum
#pengadilantinggimedan
#pnkisaran