Kegiatan Pengadilan
PENANDATANGAN PERJANJIAN KERJA SAMA KONTRAK KERJA DAN SPK POSBAKUM PENGADILAN NEGERI KISARAN T.A 2025
Bertempat di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Kisaran, diadakan Acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kontrak Kerja Dan SPK POSBAKUM Pengadilan Negeri Kisaran Tahun Anggara 2025.
Posbakum (Pos Bantuan Hukum) adalah lembaga yang menyediakan bantuan hukum kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak mampu membiayai jasa hukum. Fungsi Posbakum meliputi:
- Fungsi Utama
1. Memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin.
2. Menyediakan konsultasi hukum dan saran hukum.
3. Membantu pengajuan gugatan atau permohonan ke pengadilan.
4. Menyediakan bantuan dalam penyelesaian sengketa.
- Fungsi Pendukung
1. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
2. Mengedukasi masyarakat tentang hak-hak hukum.
3. Membantu pengembangan hukum dan keadilan.
4. Menjadi jembatan antara masyarakat dan lembaga peradilan.
- Layanan Posbakum
1. Konsultasi hukum.
2. Bantuan pengajuan gugatan.
3. Bantuan penyelesaian sengketa.
4. Pembuatan dokumen hukum.
5. Advokasi hukum.
- Tujuan
1. Meningkatkan aksesibilitas jasa hukum bagi masyarakat.
2. Mengurangi ketimpangan akses hukum.
3. Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum masyarakat.
4. Membantu menciptakan masyarakat yang lebih adil dan berkeadilan.